Kanit Reskrim Polsek Delima Bersama Kasat Res Narkoba Polres Pidie Borgor 1 Orang Penjual Ganja

    Kanit Reskrim Polsek Delima Bersama Kasat Res Narkoba Polres Pidie Borgor 1 Orang Penjual Ganja
    Hasil Koordinasi Langsung bersama AKP Rahmat, S.H. selaku Kasat Res Narkoba Polres Pidie sekira pukul 12.00 wib Tsk BI (60) beserta barang bukti diserahkan ke tim opsnal unit I sat narkoba polres pidie.

    PIDIE - Pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 09.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Delima Polres Pidie, mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pria BI (60) Desa (Gampong) Ceurih Kupula sering melakukan transaksi narkotika jenis Ganja dan akhirnya berhasil diborgor alias ditangkap.

    BI (60) yang sering melakukan transaksi narkotika jenis Ganja didesa (gampong) Ceurih Kupula Kecamatan Delima Kabupaten Pidie, berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Delima bersama anggota lainnya yang dipimpin oleh Iptu Hendra Kapolsek Delima Polres Pidie melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sekira pukul 10.00 wib tersangka berhasil dilakukan penangkapan di warung kopi Desa Ceurih Kupula.

    "Pada saat ditangkap ditemukan 34 (tiga puluh empat) paket kecil narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat di bagasi sepeda motor honda Revo, " jelas Hendra.

    Pengakuan tersangka masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya, selanjutnya Petugas Kepolisian Polsek Delima melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan 1 (satu) bungkus  narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan karung warna putih ditemukan di kamar tidur tersangka.

    Hasil Koordinasi Langsung bersama AKP Rahmat, S.H. selaku Kasat Res Narkoba Polres Pidie sekira pukul 12.00 wib Tsk BI (60) beserta barang bukti diserahkan ke tim opsnal unit I sat narkoba polres pidie, tim opsnal mengintrogasi dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut dan pelaku mengakui barang tersebut dari A ( DPO ).

    Selanjutnya Pada pukul 15.00 wib  untuk tersangka dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.(S88).

    hukum bidik kasus
    Saumi Ramadhan

    Saumi Ramadhan

    Artikel Sebelumnya

    Hujan Deras Disertai Petir, 4 Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Jum'at Curhat, Kapolres Pidie Hadirkan Ketua...

    Berita terkait